Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Eks Kasatpol PP Kota Makassar , Muh Iqbal Asnan, terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022). Iqbal serta tiga terdakwa lainnya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Dalam persidangan, Muh Iqbal Asnan, hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda. Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan kepada empat terdakwa. Selain Iqbal Asnan, tiga terdakwa lainnya adalah Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad, mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan memiliki rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.
"Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, " ujar jaksa dalam sidang, Rabu (31/8/2022).
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Sidang pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim yang diketuai oleh Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual. Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Pemkot Makassar Iqbal Asnan sedang sakit, dimana kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani sidang luring.
Dalam persidangan, Muh Iqbal Asnan, hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda. Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan kepada empat terdakwa. Selain Iqbal Asnan, tiga terdakwa lainnya adalah Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad, mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan memiliki rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.
"Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, " ujar jaksa dalam sidang, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Sidang pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim yang diketuai oleh Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual. Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Pemkot Makassar Iqbal Asnan sedang sakit, dimana kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani sidang luring.
(tri)