Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati
Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:08 WIB
loading...
Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan, terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022). Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Eks Kasatpol PP Kota Makassar , Muh Iqbal Asnan, terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022). Iqbal serta tiga terdakwa lainnya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Dalam persidangan, Muh Iqbal Asnan, hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda. Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan kepada empat terdakwa. Selain Iqbal Asnan, tiga terdakwa lainnya adalah Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penembakan, Iqbal Asnan Diberhentikan dari Jabatan Kasatpol-PP
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad, mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan memiliki rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.
"Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, " ujar jaksa dalam sidang, Rabu (31/8/2022).
Dalam persidangan, Muh Iqbal Asnan, hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda. Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan kepada empat terdakwa. Selain Iqbal Asnan, tiga terdakwa lainnya adalah Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penembakan, Iqbal Asnan Diberhentikan dari Jabatan Kasatpol-PP
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad, mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan memiliki rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.
"Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, " ujar jaksa dalam sidang, Rabu (31/8/2022).
Lihat Juga :