Ini Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Senin, 22 Januari 2024 - 16:06 WIB
loading...
Ini Alasan Kejati Jabar...
Kejati Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke Polda Jabar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang ke Polda Jabar. Berkas dikembalikan karena terdapat materi yang harus dilengkapi Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pengembalian berkas perkara atau P19 harus dilakukan agar lengkap sebelum kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti pada Rabu 18 Agustus 2021dibawa ke persidangan.

”Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” kata Nur, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Ini Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Mengakui Pembunuhan Subang

Nur Sricahyawijaya enggan mengungkapkan materi yang harus dilengkapi dalam berkasi tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

“Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Rekomendasi
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved