Ini Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Senin, 22 Januari 2024 - 16:06 WIB
loading...
Kejati Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke Polda Jabar. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang ke Polda Jabar. Berkas dikembalikan karena terdapat materi yang harus dilengkapi Polda Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pengembalian berkas perkara atau P19 harus dilakukan agar lengkap sebelum kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti pada Rabu 18 Agustus 2021dibawa ke persidangan.
”Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” kata Nur, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Ini Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Mengakui Pembunuhan Subang
Nur Sricahyawijaya enggan mengungkapkan materi yang harus dilengkapi dalam berkasi tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pengembalian berkas perkara atau P19 harus dilakukan agar lengkap sebelum kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti pada Rabu 18 Agustus 2021dibawa ke persidangan.
”Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” kata Nur, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Ini Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Mengakui Pembunuhan Subang
Nur Sricahyawijaya enggan mengungkapkan materi yang harus dilengkapi dalam berkasi tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Lihat Juga :