UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Makassar Terapkan Sistem E-Transaksi
Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:26 WIB
loading...
Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menerapkan sistem e-transaksi, untuk mendukung percepatan dan Perluasan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menerapkan sistem e-transaksi, untuk mendukung percepatan dan Perluasan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Terkhusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran masyarakat dilakukan secara nontunai yang berbasis digital.
Baca Juga: Dinas PU Makassar Siap Lakukan Transformasi Digital
Penerapan tersebut dilakukan UPT PAL Dinas PU Kota Makassar tahun ini menerapkan elektronifikasi transaksi nontunai bagi petugas pelayanan jasa penyedotan lumpur di wilayah Kota Makassar dan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Petugas pelayanan jasa penyedot lumput tinja UPT PAL Dinas PU mulai melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada warga yang menggunakan jasa tersebut secara bertahap agar sistem e-transaksi bisa di terima dan di pahami oleh warga. Petugas mengenalkan proses pembayaran dengan metode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Terkhusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran masyarakat dilakukan secara nontunai yang berbasis digital.
Baca Juga: Dinas PU Makassar Siap Lakukan Transformasi Digital
Penerapan tersebut dilakukan UPT PAL Dinas PU Kota Makassar tahun ini menerapkan elektronifikasi transaksi nontunai bagi petugas pelayanan jasa penyedotan lumpur di wilayah Kota Makassar dan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Petugas pelayanan jasa penyedot lumput tinja UPT PAL Dinas PU mulai melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada warga yang menggunakan jasa tersebut secara bertahap agar sistem e-transaksi bisa di terima dan di pahami oleh warga. Petugas mengenalkan proses pembayaran dengan metode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Lihat Juga :