Putusan Belum Rampung, Sidang Vonis Mantan Bendahara Brimob Ditunda
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau majelis berkehendak demikian, tentu kita ikuti. Yang jelas, semua hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini sudah kita jelaskan dalam tuntutan serta replik, selebihnya kita serahkan kepada majelis, apakah akan menolak pembelaan terdakwa atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Eks Bendahara Brimob
Ridwan mengatakan pihaknya sebagai Penuntut Umum Kejati Sulsel secara bulat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 378 KUHP.
"Kalau JPU saya pikir sudah jelas tuntutan kami 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan. Berdasarkan bukti-bukti terdakwa kita yakini telah melanggar pasal 378 KUHP, selebihnya kita serahkan pada putusan majelis," pungkasnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Eks Bendahara Brimob
Ridwan mengatakan pihaknya sebagai Penuntut Umum Kejati Sulsel secara bulat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 378 KUHP.
"Kalau JPU saya pikir sudah jelas tuntutan kami 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan. Berdasarkan bukti-bukti terdakwa kita yakini telah melanggar pasal 378 KUHP, selebihnya kita serahkan pada putusan majelis," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :