Bandar Togel di Luwu Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti Rp520 Ribu

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 11:00 WIB
loading...
Bandar Togel di Luwu...
Delapan orang pelaku judi togel di Kabupaten Luwu diamankan di Warkop Kompleks Pasar Lama Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara, Jumat (26/8/2022). Foto/Chaeruddin
A A A
LUWU - Kabupaten Luwu juga menjadi salah satu daerah yang menjadi lokasi judi togel atau kupon putih selama ini. Bahkan, Luwu juga punya bandar togel.

Ini terungkap menyusul penangkapan delapan orang pelaku judi togel , di mana satu orang diantaranya ditengarai sebagai bandar.

Penangkapan dilakukan di Warkop Kompleks Pasar Lama Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara, Jumat (26/8/2022) dini hari.



Penangkapan delapan pelaku judi togel di Belopa dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu.

Sebelum penangkapan, kata AKP Jon Paerunan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

"Dari 8 yang kami amankan, satu diduga seorang bandar togel. Pelaku yang kami amankan inisial BH (25), TA (49), DN (60), AK (66), SY (66), US (53), MU (50), MA (50)," sebut Jon.

Bersama para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp175 ribu, akun judi togel online dengan jumlah deposit Rp345 ribu, 3 unit handphone dimana 2 diantaranya berisi foto dan rekapan catatan nomor dan shio togel.

"Kami juga mengamankan 2 buku ATM Bank BRI yang digunakan transaksi pada akun judi online, buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio serta 14 lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio," ungkap Jon.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa BH mengakui kalau benar dirinya yang berperan sebagai bandar togel melalui akun atau situs togel. TA mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan 6 orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio," lanjut Jon.



Dalam kasus judi togel ini, delapan pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan," tutup Jon.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6245 seconds (0.1#10.140)