Bandar Togel di Luwu Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti Rp520 Ribu

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 11:00 WIB
loading...
Bandar Togel di Luwu...
Delapan orang pelaku judi togel di Kabupaten Luwu diamankan di Warkop Kompleks Pasar Lama Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara, Jumat (26/8/2022). Foto/Chaeruddin
A A A
LUWU - Kabupaten Luwu juga menjadi salah satu daerah yang menjadi lokasi judi togel atau kupon putih selama ini. Bahkan, Luwu juga punya bandar togel.

Ini terungkap menyusul penangkapan delapan orang pelaku judi togel , di mana satu orang diantaranya ditengarai sebagai bandar.

Penangkapan dilakukan di Warkop Kompleks Pasar Lama Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Polisi Ciduk Bandar Togel di Kabupaten Wajo

Penangkapan delapan pelaku judi togel di Belopa dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu.

Sebelum penangkapan, kata AKP Jon Paerunan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

"Dari 8 yang kami amankan, satu diduga seorang bandar togel. Pelaku yang kami amankan inisial BH (25), TA (49), DN (60), AK (66), SY (66), US (53), MU (50), MA (50)," sebut Jon.

Bersama para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp175 ribu, akun judi togel online dengan jumlah deposit Rp345 ribu, 3 unit handphone dimana 2 diantaranya berisi foto dan rekapan catatan nomor dan shio togel.

"Kami juga mengamankan 2 buku ATM Bank BRI yang digunakan transaksi pada akun judi online, buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio serta 14 lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio," ungkap Jon.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa BH mengakui kalau benar dirinya yang berperan sebagai bandar togel melalui akun atau situs togel. TA mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan 6 orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio," lanjut Jon.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Malili Terkendala Curah Hujan Tinggi

Dalam kasus judi togel ini, delapan pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan," tutup Jon.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Open Tournament Domino...
Open Tournament Domino Menpora Cup 2025 Diikuti Ribuan Peserta dari 12 Provinsi
Kisah Sawerigading,...
Kisah Sawerigading, Putra Raja Luwu yang Jatuh Hati dan Ingin Nikahi Adik Kembarnya
Bank Tanah dan MDA Kolaborasi...
Bank Tanah dan MDA Kolaborasi Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah di Latimojong
Soal Polemik Lahan Dataran...
Soal Polemik Lahan Dataran Tinggi Latimojong, Begini Penjelasan MDA
Kurangi Dampak Lingkungan,...
Kurangi Dampak Lingkungan, MDA Gandeng Pertamina Patra Niaga Wujudkan Green Mining
4 Kecamatan dan 21 Desa...
4 Kecamatan dan 21 Desa di Kabupaten Luwu Dukung Operasional MDA
Didukung Perindo, Arham...
Didukung Perindo, Arham Basmin Akan Gratiskan BPJS Bila Menang Pilkada Kabupaten Luwu
Judi Online Makin Canggih,...
Judi Online Makin Canggih, Pakai Deposit Pulsa untuk Hindari Pelacakan
Ancaman Denda Rp500...
Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama
Rekomendasi
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved