Komplotan Perentas Nomor WA di Banyuwangi Gasak Uang Rp1,2 M
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
Modus itu antara lain menyebarkan cek palsu, bukti penagihan palsu, dan menelepon keluarga yang sedang kesusahan atau terkena musibah dengan mengaku sebagai aparat yang bisa menyelesaikan masalah dengan imbalan uang.
(Baca juga: 3 Penanggung Jawab Tambang Ilegal Segera Diperiksa di Jayapura )
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebanyak 30 lembar, serta 250 buku rekening berbagai bank.
Atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi, dan dijerat dengan pasal 51 ayat 2 junto pasal 36 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(Baca juga: 3 Penanggung Jawab Tambang Ilegal Segera Diperiksa di Jayapura )
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebanyak 30 lembar, serta 250 buku rekening berbagai bank.
Atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi, dan dijerat dengan pasal 51 ayat 2 junto pasal 36 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :