Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
“Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita akan terus mengejar yang bersangkutan sampai bisa ditangkap,” ujar Yos.
Baca Juga: Jangan Main-main dengan Narkoba di Manado, Polwan Cantik Ini Siap Menyergap.
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.
Baca Juga: Jangan Main-main dengan Narkoba di Manado, Polwan Cantik Ini Siap Menyergap.
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.
(nag)
Lihat Juga :