Ombudsman Pantau Kecurangan Jalur Afirmasi: Waspadai Manipulasi Data
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau kedapatan maka kita akan panggil dan verifikasi. Tapi kalau sekolah yang melakukan kecurangan kita panggil kepala sekolahnya dan kita kasih rekomendasi ke wali kita untuk dicopot atau ditindaklanjuti," bebernya. Baca Juga : Disdik Gandeng Provider agar Server PPDB Tidak Down
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan calon peserta didik yang bisa mendaftar melalui jalur afirmasi harus memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu di Dinas Sosial Kota Makassar.
Seperti, program keluarga harapan (PKH) maupun kartu keluarga sejahtera (KKS). "Kartu SKTM tidak akan bisa masuk dalam sistem, secara otomati itu akan ditolak. Kecuali seluruh program penanganan keluarga tidak mampu yang ada di Dinas Sosial," ucap Amelia.
Calon peserta didik yang memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu discan atau difoto lalu diunggah secara daring melalui website www.ppdb.makassar.go.id.
"Orang tua atau wali peserta didik membuat surat keterangan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutseraan. Surat ini difoto atau discan lalu diunggah lewat website," tandasnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan calon peserta didik yang bisa mendaftar melalui jalur afirmasi harus memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu di Dinas Sosial Kota Makassar.
Seperti, program keluarga harapan (PKH) maupun kartu keluarga sejahtera (KKS). "Kartu SKTM tidak akan bisa masuk dalam sistem, secara otomati itu akan ditolak. Kecuali seluruh program penanganan keluarga tidak mampu yang ada di Dinas Sosial," ucap Amelia.
Calon peserta didik yang memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu discan atau difoto lalu diunggah secara daring melalui website www.ppdb.makassar.go.id.
"Orang tua atau wali peserta didik membuat surat keterangan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutseraan. Surat ini difoto atau discan lalu diunggah lewat website," tandasnya.
(sri)
Lihat Juga :