Ombudsman Pantau Kecurangan Jalur Afirmasi: Waspadai Manipulasi Data
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, rawan disalahgunakan. Jalur ini sendiri memiliki kuota 15% dari total jalur non zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Khusus jenjang pendidikan tingkat SD, kuota jalur non zonasi 20% yakni 15% untuk jalur afirmasi dan 5% jalur pindahan - anak guru. Sedangkan, untuk SMP kuota yang disiapkan 30% yakni 15% jalur afirmasi, 5% jalur pindahan -anak guru, dan 10% jalur prestasi. Baca : Daftar Lewat Jalur Prestasi, Calon Siswa Wajib Lampirkan Surat Ini
Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy menyampaikan potensi kecurangan di jalur afirmasi masih cukup tinggi. Masih banyak yang melakukan manipulasi data untuk bisa mendaftar melalui jalur afirmasi.
"Kami bersama Dinas Sosial berkoordinasi membuat database yang betul-betul orang miskin. Jangan sampai ada yang memiskinkan dirinya untuk bisa masuk jalur afirmasi," tegas Andi Ihwan Patiroy, kemarin.
Pengawasan di jalur ini pun bakal menjadi fokus perhatian Ombudsman. Jika ada yang kedapatan melakukan praktik kecurangan maka ia tidak segan-segan akan melayangkan rekomendasi ke Wali Kota Makassar untuk dilakukan tindakan tegas.
"Kalau kedapatan maka kita akan panggil dan verifikasi. Tapi kalau sekolah yang melakukan kecurangan kita panggil kepala sekolahnya dan kita kasih rekomendasi ke wali kita untuk dicopot atau ditindaklanjuti," bebernya. Baca Juga : Disdik Gandeng Provider agar Server PPDB Tidak Down
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan calon peserta didik yang bisa mendaftar melalui jalur afirmasi harus memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu di Dinas Sosial Kota Makassar.
Seperti, program keluarga harapan (PKH) maupun kartu keluarga sejahtera (KKS). "Kartu SKTM tidak akan bisa masuk dalam sistem, secara otomati itu akan ditolak. Kecuali seluruh program penanganan keluarga tidak mampu yang ada di Dinas Sosial," ucap Amelia.
Calon peserta didik yang memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu discan atau difoto lalu diunggah secara daring melalui website www.ppdb.makassar.go.id.
"Orang tua atau wali peserta didik membuat surat keterangan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutseraan. Surat ini difoto atau discan lalu diunggah lewat website," tandasnya.
Khusus jenjang pendidikan tingkat SD, kuota jalur non zonasi 20% yakni 15% untuk jalur afirmasi dan 5% jalur pindahan - anak guru. Sedangkan, untuk SMP kuota yang disiapkan 30% yakni 15% jalur afirmasi, 5% jalur pindahan -anak guru, dan 10% jalur prestasi. Baca : Daftar Lewat Jalur Prestasi, Calon Siswa Wajib Lampirkan Surat Ini
Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy menyampaikan potensi kecurangan di jalur afirmasi masih cukup tinggi. Masih banyak yang melakukan manipulasi data untuk bisa mendaftar melalui jalur afirmasi.
"Kami bersama Dinas Sosial berkoordinasi membuat database yang betul-betul orang miskin. Jangan sampai ada yang memiskinkan dirinya untuk bisa masuk jalur afirmasi," tegas Andi Ihwan Patiroy, kemarin.
Pengawasan di jalur ini pun bakal menjadi fokus perhatian Ombudsman. Jika ada yang kedapatan melakukan praktik kecurangan maka ia tidak segan-segan akan melayangkan rekomendasi ke Wali Kota Makassar untuk dilakukan tindakan tegas.
"Kalau kedapatan maka kita akan panggil dan verifikasi. Tapi kalau sekolah yang melakukan kecurangan kita panggil kepala sekolahnya dan kita kasih rekomendasi ke wali kita untuk dicopot atau ditindaklanjuti," bebernya. Baca Juga : Disdik Gandeng Provider agar Server PPDB Tidak Down
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan calon peserta didik yang bisa mendaftar melalui jalur afirmasi harus memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu di Dinas Sosial Kota Makassar.
Seperti, program keluarga harapan (PKH) maupun kartu keluarga sejahtera (KKS). "Kartu SKTM tidak akan bisa masuk dalam sistem, secara otomati itu akan ditolak. Kecuali seluruh program penanganan keluarga tidak mampu yang ada di Dinas Sosial," ucap Amelia.
Calon peserta didik yang memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu discan atau difoto lalu diunggah secara daring melalui website www.ppdb.makassar.go.id.
"Orang tua atau wali peserta didik membuat surat keterangan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutseraan. Surat ini difoto atau discan lalu diunggah lewat website," tandasnya.
(sri)