Menaker Kembali Serahkan Manfaat Layanan Tambahan kepada Pekerja
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan MLT, persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan melakukan pembayaran iuran BPJamsostek.
“Semoga MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” kata Anggoro.
Baca: Viral, Kapal Penumpang Tujuan Manado-Talaud Terdampar di Pantai Larang Wualla.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, MLT merupakan program yang diperlukan oleh masyarakat khususnya para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah. “Dengan MLT ini diharapkan bisa membantu para pekerja memiliki rumah impiannya," pungkasnya.
“Semoga MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” kata Anggoro.
Baca: Viral, Kapal Penumpang Tujuan Manado-Talaud Terdampar di Pantai Larang Wualla.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, MLT merupakan program yang diperlukan oleh masyarakat khususnya para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah. “Dengan MLT ini diharapkan bisa membantu para pekerja memiliki rumah impiannya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :