Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta
Kamis, 25 Agustus 2022 - 01:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Edwar menyebut, tersangka juga memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.
"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat," tutur Edwar.
Pelaku terancam Pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 / 2001 tentang Perubahan UU UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Edwar menyebut, tersangka juga memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.
"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat," tutur Edwar.
Pelaku terancam Pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 / 2001 tentang Perubahan UU UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(san)
Lihat Juga :