Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta

Kamis, 25 Agustus 2022 - 01:25 WIB
loading...
Penuhi Gaya Hidup, Pegawai...
Ilustrasi penggelapan dana desa. Foto: Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Seorang pegawai Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diciduk polisi lantaran diduga terlibat penyelewengan dana desa sebesar Rp334 juta.

Pelaku berinisial MD (32) yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa itu mengaku, uang hasil korupsinya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan membayar cicilan di sejumlah aplikasi pinjaman online.

Kasus ini terbongkar dari banyaknya warga yang mengeluh dan melaporkan tidak menerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 yang bersumber dari dana desa.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun

Pada saat itu setiap warga yang terdaftar penerima bantuan seharusnya mendapat uang sebesar Rp300 ribu/kepala keluarga/bulan.

Perbuatan tersangka menyelewengkan bantuan sosial tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan ada dugaan sejak program bantuan sosial di tingkat desa itu digulirkan tahun lalu, hingga membuat warga kesal dan melaporkan.

"Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial. Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," jelas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

Baca: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi

Edwar menyebut, tersangka juga memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat," tutur Edwar.

Pelaku terancam Pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 / 2001 tentang Perubahan UU UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Guncang Purwakarta...
Gempa Guncang Purwakarta Pagi Ini Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Horor, Seorang Pria...
Horor, Seorang Pria di Purwakarta Ngamuk dan Bacok 13 Warga di Jalanan
Ubah Sampah Jadi Solusi,...
Ubah Sampah Jadi Solusi, Desa Tegalsari Purwakarta Jadi Role Model Berbasis Kawasan
Bekasi Diguncang Gempa...
Bekasi Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Dirasakan Depok hingga Purwakarta
69 Pelajar Nakal Mulai...
69 Pelajar Nakal Mulai Digembleng di Markas TNI, Dedi Mulyadi: Orang Tuanya Sudah Tidak Sanggup Mendidik
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Tol Cipularang Makin Ramai pada Minggu Pagi Ini
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Siswa SMK Purwakarta Olok-olok Guru
Kunjungi HWB Purwakarta,...
Kunjungi HWB Purwakarta, Menteri Ara: Ini Terobosan yang Sangat Penting
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved