Sadis! Abang dan Adik Bunuh dan Rampok ASN Asahan, Jasad Dibuang ke Sungai
Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya berupa satu unit mobil, STNK, buku hitam hingga ponsel.
"Motif kedua pelaku karena ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban. Kedua pelaku terancam Pasal 338 dan Pasal 365 dengan acaman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :