DPMD Bulukumba Ingatkan Pelibatan Tokoh Masyarakat Bentuk Panitia Pilkades

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:07 WIB
loading...
DPMD Bulukumba Ingatkan Pelibatan Tokoh Masyarakat Bentuk Panitia Pilkades
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi di Gedung PKK Bulukumba, Rabu (24/8/2022). Foto/SINDOnews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 10 November 2022 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi di Gedung PKK Bulukumba, Rabu (24/8/2022).

Sosialisasi dihadiri oleh para Camat, Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 31 desa yang tersebar di 8 kecamatan yang akan menggelar Pilkades tahun ini.



Kepala Dinas PMD Bulukumba, Akhmad Januaris, mengatakan pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai petunjuk teknis, maka tahapan pelaksanaan Pilkades hingga pelantikan kepala desa terpilih telah disusun.

"Alhamdulillah Senin kemarin diawali sosialisasi di tingkat kabupaten. Saat itu, dinyatakan tahapan Pilkades sudah dimulai. Kemudian hari ini, sosialisasi dalam rangka persiapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD)," ungkapnya.

Januaris menjelaskan PPKD atau panitia Pilkades nantinya akan dibentuk oleh BPD pada 26 sampai 28 Agustus 2022. Sebab itulah, BPD sebagai elemen penting dalam Pilkades dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi ini.

"Pembentukan panitia nanti dilakukan berdasarkan musyawarah. Jadi BPD nanti mengundang sebanyak mungkin perwakilan masyarakat minimal 50 orang," jelas mantan Kadis Pendidikan Bulukumba tersebut.

Ia mengemukakan BPD mengundang masyarakat yang di dalamnya ada unsur tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pendidik, tokoh pemuda hingga lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dilibatkan.

"Berdasarkan hasil dari musyawarah itu, maka terbentuk PPKD. Untuk kriterianya sudah kami sampaikan pada sosialisasi, sesuai Perbub dan Perda," jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya netralitas dan integritas yang harus ditanamkan oleh PPKD. Setelah PPKD terbentuk, panitia kabupaten akan menyosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman ke PPKD, tentang netralitas dan integritas.

Januaris juga menyebut poin perubahan penting yang ada dalam Perbub terbaru, salah satunya jumlah tempat pemungutan suara atau TPS. Di mana pada Pilkades sebelumnya, hanya ada 1 TPS dan sekarang minimal 2 TPS ditempatkan di satu area.

"Misalnya kalau dusunnya 5, maka ada 5 TPS dalam satu area nanti," ujarnya.

Kemudian dalam Perbup ini, tambahnya sistem pemilihan dengan e-voting akan diterapkan di satu desa. Hanya saja, untuk locus dan sasaran desa mana yang akan diterapkan belum ditentukan.

"Nanti kita akan usulkan ke Bupati karena lokus sasaran itu harus melalui Surat Keputusan Bupati," kata Januaris.

Menurutnya, e-voting ini sebagai hal baru pada pelaksanaan Pilkades di Bulukumba. Olehnya harus lebih massif disosialisasikan, sehingga masyarakat dapat memahami cara penggunaannya.

"Ini simpel. Begitu selesai diklik, langsung keluar hasil. Jika alat sudah ada, kami akan sosialisasikan," terang Januaris.

Januaris juga menyinggung, jika ada ASN yang mau mencalonkan di Pilkades nanti. Katanya, ASN itu harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati.

Selanjutnya, bagi TNI dan Polri harus ada rekomendasi dari pimpinan tertinggi di wilayah, yaitu Pangdam atau Kapolda.

"Meski status ASN itu menjabat kepala desa sebelumnya. Ketika tidak menjabat kepala desa lagi, maka statusnya akan kembali menjadi ASN. Dia sekarang bukan lagi kepala desa, tapi ASN," tuturnya.



Sekadar diketahui, Perbub yang baru-baru ini ditetapkan, yaitu Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.

Sementara perda yang mengatur yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2582 seconds (0.1#10.140)