Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:51 WIB
loading...
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, guru trading Indra Kenz mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto saat Fakarich dilimpahkan penyidik ke Kejari Medan. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Fakar Suhartami Pratama, terdakwa kasus dugaan investasi bodong Binomo di Medan mulai menjalani persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 22 Agustus 2022 kemarin.
Pemuda yang menamai dirinya sebagai 'Fakarich' itu merupakan guru trading 'Crazy Rich Medan' Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca juga: Mentor Crazy Rich Medan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
"Iya benar, semalam sudah dibacakan dakwaannya saat sidang online dari Pengadilan Negeri Medan," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Chandra Priono Nambah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022).
Fakarich didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto (jo) Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Chandra menjelaskan bahwa sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.
"Langsung ke pemeriksaan saksi," kata Chandra.
Baca juga: Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz
Pemuda yang menamai dirinya sebagai 'Fakarich' itu merupakan guru trading 'Crazy Rich Medan' Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca juga: Mentor Crazy Rich Medan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
"Iya benar, semalam sudah dibacakan dakwaannya saat sidang online dari Pengadilan Negeri Medan," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Chandra Priono Nambah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022).
Fakarich didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto (jo) Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Chandra menjelaskan bahwa sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.
"Langsung ke pemeriksaan saksi," kata Chandra.
Baca juga: Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz
Lihat Juga :