Pencopotan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR Oleh DPD Dinilai Cacat Hukum
loading...
A
A
A
"Terkesan para anggota DPD terlalu memaksakan untuk mencopot Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR, tanpa alasan yang jelas. Dan tindakan ini bisa disebut pelanggaran konstitusi," ujar Aris Kuncoro.
Diketahui, secara tersirat, Wakil Ketua DPD Mahyudin, memgungkapkan, alasan secara umum pencopotan Fadel Muhammad itu yaitu karena adanya masalah komunikasi antara pihak Fadel dengan lembaga DPD itu sendiri.
Ia mengatakan bahwa Fadel Muhammad tidak pernah melaporkan hasil penugasan selama tiga tahun sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Alasan itu menurut Aris Kuncoro sangat mudah terbantahkan. Karena dari pengamatannya, bahwa Fadel telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
"Jadi, boleh disebut, pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR itu adalah tindakan melanggar konstitusi," tandasnya.
Wartawan senior ini, mendukung rencana Fadel yang akan melakukan sejumlah perlawanan dengan jalur hukum atas pemecatan tersebut.
Usai diberhentikan dari pimpinan MPR RI ada tiga langkah hukum yang akan dilakukan Fadel. Yakni pertama, upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK.
Fadel akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Fadel menganggap langkah "mosi tidak percaya" itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD.
Untuk itu Fadel akan menuntut somasi sebesar Rp 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI.
Diketahui, secara tersirat, Wakil Ketua DPD Mahyudin, memgungkapkan, alasan secara umum pencopotan Fadel Muhammad itu yaitu karena adanya masalah komunikasi antara pihak Fadel dengan lembaga DPD itu sendiri.
Ia mengatakan bahwa Fadel Muhammad tidak pernah melaporkan hasil penugasan selama tiga tahun sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Alasan itu menurut Aris Kuncoro sangat mudah terbantahkan. Karena dari pengamatannya, bahwa Fadel telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
"Jadi, boleh disebut, pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR itu adalah tindakan melanggar konstitusi," tandasnya.
Wartawan senior ini, mendukung rencana Fadel yang akan melakukan sejumlah perlawanan dengan jalur hukum atas pemecatan tersebut.
Usai diberhentikan dari pimpinan MPR RI ada tiga langkah hukum yang akan dilakukan Fadel. Yakni pertama, upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK.
Fadel akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Fadel menganggap langkah "mosi tidak percaya" itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD.
Untuk itu Fadel akan menuntut somasi sebesar Rp 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI.