Tanam Ganja di Kebun, Petani di Lahat Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
LAHAT - Seorang petani bernama Surtisen (31), ditangkap Tim Walet Sat Narkoba Polres Lahat, karena menanam ganja di kebun miliknya, wilayah Kecamatan Kota Agung, Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan 2 pemuda, yakni Rizal Aprianto (23) dan Andres Priawan (24), di Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung.
"Keduanya ditangkap usai membeli paket kecil ganja kering dari tersangka Surtisen alias Tyson," katanya, Selasa (23/8/2022).
Kemudian, Tim Walet Sat Narkoba melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Surtisen, di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga mendapati 933 gram ganja kering siap edar.
"Anggota kita lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui ganja tersebut ditanam oleh yang bersangkutan di kebunnya sendiri," jelasnya.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan Surtisen, dia menanam 9 batang ganja di kebun. Di mana saat petugas mendatangi kebun tersebut, tersisa 5 batang ganja yang tersamar dengan semak belukar, dan 4 batang lainnya sudah dipanen.
"Tersangka Surtisen ini diketahui sudah menanam ganja sejak tahun 2020 dan sudah tiga kali panen," terangnya.
Adapun ganja tersebut kemudian diedarkan ke seputaran wilayah Kecamatan Kota Agung, Lahat. Dari tangan ketiga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti 6.133 gram ganja.
"Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan 2 pemuda, yakni Rizal Aprianto (23) dan Andres Priawan (24), di Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung.
"Keduanya ditangkap usai membeli paket kecil ganja kering dari tersangka Surtisen alias Tyson," katanya, Selasa (23/8/2022).
Kemudian, Tim Walet Sat Narkoba melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Surtisen, di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga mendapati 933 gram ganja kering siap edar.
"Anggota kita lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui ganja tersebut ditanam oleh yang bersangkutan di kebunnya sendiri," jelasnya.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan Surtisen, dia menanam 9 batang ganja di kebun. Di mana saat petugas mendatangi kebun tersebut, tersisa 5 batang ganja yang tersamar dengan semak belukar, dan 4 batang lainnya sudah dipanen.
"Tersangka Surtisen ini diketahui sudah menanam ganja sejak tahun 2020 dan sudah tiga kali panen," terangnya.
Adapun ganja tersebut kemudian diedarkan ke seputaran wilayah Kecamatan Kota Agung, Lahat. Dari tangan ketiga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti 6.133 gram ganja.
"Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
(san)