Pj Wali Kota Makassar Nonaktifkan Direktur RSUD Daya Ardin Sani
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingg hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Sempat Diambil Paksa, Tim Gugus Jemput Kembali Jenazah Pasien COVID-19
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," bebernya.
Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, seorang pasien berinisial CR, 49 tahun masuk ke RSUD Daya pada 27 Junu 2020 pagi dengan keluhan demam selama sebulan lebih dan sesak nafas.
Baca Juga: Sempat Diambil Paksa, Tim Gugus Jemput Kembali Jenazah Pasien COVID-19
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," bebernya.
Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, seorang pasien berinisial CR, 49 tahun masuk ke RSUD Daya pada 27 Junu 2020 pagi dengan keluhan demam selama sebulan lebih dan sesak nafas.
Lihat Juga :