Polda Jabar Ungkap Fakta Baru, Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 22 Agustus 2022 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan fakta baru tersebut, lanjut Ibrahim, pihaknya mengubah pasal yang dikenakan kepada pelaku dari yang sebelumnya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Saat ini, tambah Ibrahim, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. "(Pemberkasan) belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar mengambil alih kasus penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan anggota TNI oleh pemilik toko di kawasan Lembang, KBB.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban berinisal MM tewas berimbah darah usai ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pemilik toko berinisial HH di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Pada tanggal 16 Agustus tersebut, korban pada jam 08.10 WIB memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka. Nah, pada saat itu, kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).
Saat ini, tambah Ibrahim, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. "(Pemberkasan) belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar mengambil alih kasus penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan anggota TNI oleh pemilik toko di kawasan Lembang, KBB.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban berinisal MM tewas berimbah darah usai ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pemilik toko berinisial HH di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Pada tanggal 16 Agustus tersebut, korban pada jam 08.10 WIB memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka. Nah, pada saat itu, kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).
Lihat Juga :