Surat Bebas COVID-19 Jadi Syarat Lintas Daerah di Sulsel
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:06 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat membuka acara rapat koordinasi penanganan COVID-19. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah, menyampaikan penanganan COVID-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Untuk itu, ia sudah meminta para kepala daerah lingkup Sulsel untuk menyusun skenario bersama terkait penerapan surat bebas virus corona sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah.
"Bukan hanya di bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan," kata Gubernur Nurdin, dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/6/2020).
Wacana penerapan surat bebas COVID-19 itu sendiri sudah disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Saat ini, pihaknya masih mengkaji dan akan mengkoordinasi terkait rencana penerapan kebijakan tersebut dengan instansi terkait lainnya.
Gubernur Nurdin berpendapat penerapan surat bebas COVID-19 untuk pelintas batas daerah tujuannya untuk menekan penyebaran virus. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terkait keberhasilan Sulsel menghemat anggaran penanganan virus corona.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Bakal Berlakukan Surat Keterangan Bebas COVID-19
Dari Rp500 miliar jumlah anggaran percepatan penanganan COVID-19 yang disepakati bersama DPRD Sulsel, sejauh ini baru Rp146 miliar yang sudah digunakan. Penghematan bisa dilakukan karena Pemprov Sulsel menerima banyak bantuan dari pihak ketiga.
Peraih penghargaan antikorupsi Bung Hatta Anti-Curruption Award 2017 ini menyebut donasi pihak ketiga itu termasuk 45 ventilator. "Baru dua ventilator yang dipakai. Semua dari subangan pihak ketiga," jelas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.
"Bukan hanya di bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan," kata Gubernur Nurdin, dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/6/2020).
Wacana penerapan surat bebas COVID-19 itu sendiri sudah disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Saat ini, pihaknya masih mengkaji dan akan mengkoordinasi terkait rencana penerapan kebijakan tersebut dengan instansi terkait lainnya.
Gubernur Nurdin berpendapat penerapan surat bebas COVID-19 untuk pelintas batas daerah tujuannya untuk menekan penyebaran virus. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terkait keberhasilan Sulsel menghemat anggaran penanganan virus corona.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Bakal Berlakukan Surat Keterangan Bebas COVID-19
Dari Rp500 miliar jumlah anggaran percepatan penanganan COVID-19 yang disepakati bersama DPRD Sulsel, sejauh ini baru Rp146 miliar yang sudah digunakan. Penghematan bisa dilakukan karena Pemprov Sulsel menerima banyak bantuan dari pihak ketiga.
Peraih penghargaan antikorupsi Bung Hatta Anti-Curruption Award 2017 ini menyebut donasi pihak ketiga itu termasuk 45 ventilator. "Baru dua ventilator yang dipakai. Semua dari subangan pihak ketiga," jelas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.
Lihat Juga :