Korban Penipuan Emas Kecewa, Restorative Justice di Polres Jakbar Tak Berjalan
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi sampai sekarang dia tak kunjung membayar ganti rugi atau mengembalikan barangnya. Sampai akhirnya dia ditetapkan tersangka,” katanya.
Terlepas itu, Merry mempertanyakan penetapan tersangka terhadap pelaku yang telah dilakukan sejak 27 Mei 2022. Namun selama itupula V tak kunjung ditahan. Malahan lewat akun medsos-nya ia masih terlihat ikut dalam beberapa kegiatan sosialita dan hadir dalam kegiatan sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan, perkara itu telah dilakukan Restorative Justice namun kesepakatan belum terputuskan.
“Nilai ganti kerugian belum disepakati keduanya,” ucap Joko. Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
(mhd)
Lihat Juga :