Korban Penipuan Emas Kecewa, Restorative Justice di Polres Jakbar Tak Berjalan
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:46 WIB
loading...
Korban penipuan perhiasan emas, Merry Joseva mempertanyakan upaya restoratif justice yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tidak berjalan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan perhiasan emas, Merry Joseva merasa kecewa lantaran upaya restorative justice yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tidak berjalan. Pelaku berinisial V enggan membayar ganti rugi.
“Setahu saya RJ (Restorative Justice) adalah memberikan keadilan bagi kedua pihak, tapi ini nyatanya saya tidak merasakan itu. Barang saya tidak pernah dibayarkan atau dikembalikan. Sementara pelaku masih hidup bebas di luar,” kata Merry di Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Kasus dugaan penipuan perhiasan emas ini terjadi 2020. Merry dan V merupakan teman arisan. Singkat cerita, di akhir tahun itu, pelaku V meminjam beberapa perhiasan dan tak kunjung mengembalikan barang itu.
Kecewa, Merry melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian melimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan: LP/B/3140/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METO JAYA pada 18 Juni 2021.
Pelaku, lanjut Merry, kemudian meminta polisi untuk memediasikan kasusnya. Ia berjanji akan mengembalikan barang maupun memberi uang penggantian perhiasan yang dahulu dipinjam. Namun dengan syarat laporan itu dicabut.
“Setahu saya RJ (Restorative Justice) adalah memberikan keadilan bagi kedua pihak, tapi ini nyatanya saya tidak merasakan itu. Barang saya tidak pernah dibayarkan atau dikembalikan. Sementara pelaku masih hidup bebas di luar,” kata Merry di Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Kasus dugaan penipuan perhiasan emas ini terjadi 2020. Merry dan V merupakan teman arisan. Singkat cerita, di akhir tahun itu, pelaku V meminjam beberapa perhiasan dan tak kunjung mengembalikan barang itu.
Kecewa, Merry melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian melimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan: LP/B/3140/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METO JAYA pada 18 Juni 2021.
Pelaku, lanjut Merry, kemudian meminta polisi untuk memediasikan kasusnya. Ia berjanji akan mengembalikan barang maupun memberi uang penggantian perhiasan yang dahulu dipinjam. Namun dengan syarat laporan itu dicabut.
Lihat Juga :