Korban Penipuan Emas Kecewa, Restorative Justice di Polres Jakbar Tak Berjalan

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:46 WIB
loading...
Korban Penipuan Emas...
Korban penipuan perhiasan emas, Merry Joseva mempertanyakan upaya restoratif justice yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tidak berjalan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korban penipuan perhiasan emas, Merry Joseva merasa kecewa lantaran upaya restorative justice yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tidak berjalan. Pelaku berinisial V enggan membayar ganti rugi.

“Setahu saya RJ (Restorative Justice) adalah memberikan keadilan bagi kedua pihak, tapi ini nyatanya saya tidak merasakan itu. Barang saya tidak pernah dibayarkan atau dikembalikan. Sementara pelaku masih hidup bebas di luar,” kata Merry di Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Kasus dugaan penipuan perhiasan emas ini terjadi 2020. Merry dan V merupakan teman arisan. Singkat cerita, di akhir tahun itu, pelaku V meminjam beberapa perhiasan dan tak kunjung mengembalikan barang itu.

Kecewa, Merry melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian melimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan: LP/B/3140/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METO JAYA pada 18 Juni 2021.

Pelaku, lanjut Merry, kemudian meminta polisi untuk memediasikan kasusnya. Ia berjanji akan mengembalikan barang maupun memberi uang penggantian perhiasan yang dahulu dipinjam. Namun dengan syarat laporan itu dicabut.



“Tapi sampai sekarang dia tak kunjung membayar ganti rugi atau mengembalikan barangnya. Sampai akhirnya dia ditetapkan tersangka,” katanya.

Terlepas itu, Merry mempertanyakan penetapan tersangka terhadap pelaku yang telah dilakukan sejak 27 Mei 2022. Namun selama itupula V tak kunjung ditahan. Malahan lewat akun medsos-nya ia masih terlihat ikut dalam beberapa kegiatan sosialita dan hadir dalam kegiatan sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan, perkara itu telah dilakukan Restorative Justice namun kesepakatan belum terputuskan.

“Nilai ganti kerugian belum disepakati keduanya,” ucap Joko. Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved