Korupsi Dana Covid-19, Pejabat dan Rekanan Pemkab Samosir Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusannya, hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Yakni dengan menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU," kata Sarma.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp50 juta kepada dua terdakwa. Yakni kepada terdakwa Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya," tandas Sarma.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU," kata Sarma.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp50 juta kepada dua terdakwa. Yakni kepada terdakwa Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya," tandas Sarma.
(eyt)
Lihat Juga :