Korupsi Dana Covid-19, Pejabat dan Rekanan Pemkab Samosir Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:46 WIB
loading...
A A A
Dalam amar putusannya, hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Yakni dengan menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU," kata Sarma.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp50 juta kepada dua terdakwa. Yakni kepada terdakwa Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya," tandas Sarma.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Ivan Sugianto Divonis...
Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying Siswa SMK Gloria 2
DPD Partai Perindo Samosir...
DPD Partai Perindo Samosir Tegak Lurus Menangkan Vandiko-Ariston dan Bobby-Surya
Partai Perindo Gelar...
Partai Perindo Gelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Pilkada Samosir
Fakta Sidang, Eks Gubernur...
Fakta Sidang, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Doyan Gadis Cantik Habiskan Uang Rp3 Miliar
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Rekomendasi
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved