Sindikat Penjual Daging Celeng untuk Warung Bakso dan RM di Jabar Terbongkar
Selasa, 30 Juni 2020 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka akan dijerat Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," sebut Yoris yang didampingi Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Pelaku R mengaku jika ide menjual daging celeng ini muncul dari dirinya, karena bisa dibeli dengan harga murah tapi dijual dengan harga tinggi setelah dioplos dengan daging sapi. Semua daging celeng itu dibelinya dari pemasok warga Sukabumi dengan harga Rp20.000/kg. Dirinya berkilah jika saat menawarkan barang disebutkan bahwa itu daging celeng dan para pembelinya sudah mengetahui hal tersebut.
"Saya jualnya daging celeng ke luar, kalau di Padalarang atau Cimahi tidak ada. Setahun saya bisa dapat untung Rp150 juta dan uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Pelaku R mengaku jika ide menjual daging celeng ini muncul dari dirinya, karena bisa dibeli dengan harga murah tapi dijual dengan harga tinggi setelah dioplos dengan daging sapi. Semua daging celeng itu dibelinya dari pemasok warga Sukabumi dengan harga Rp20.000/kg. Dirinya berkilah jika saat menawarkan barang disebutkan bahwa itu daging celeng dan para pembelinya sudah mengetahui hal tersebut.
"Saya jualnya daging celeng ke luar, kalau di Padalarang atau Cimahi tidak ada. Setahun saya bisa dapat untung Rp150 juta dan uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
(mpw)
Lihat Juga :