Bejat! Pelatih Beladiri di Malang Diduga Setubuhi Pacar dan Lecehkan Anak Perempuan

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 21:33 WIB
loading...
Bejat! Pelatih Beladiri di Malang Diduga Setubuhi Pacar dan Lecehkan Anak Perempuan
Pelatih beladiri di Malang, MR diamankan polisi karena diduga mencabuli anak didiknya dan setubuhi pacar. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pelatih beladiri taekwondo di Malang, Jatim berinisial MR dilaporkan menyetubuhi kekasihnya dan sering melecehkan murid atau anak didiknya perempuan.

Kasus ini terungkap setelah pelaku memegang bagian dada murid perempuan. Murid perempuan yang merasa tak terima lantas mengadukan ke KONI Kabupaten Malang.


Setelah dilakukan penyelidikan terungkap MR telah menyetubuhi kekasihnya ES, yang dipacarinya sejak 2016.

"Awal mula dari terungkapnya dari saksi yang lain melapor ke Koni dari KONI hanya menjatuhkan skorsing saja. Sehingga terungkaplah saudara MR Ini melakukan pencabulan anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik, Jumat (19/8/2022).



Taufik menuturkan, saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para atlet taekwondo saat berlatih bersama MR.

Pasalnya dari keterangan para saksi mata, MR disebut beberapa kali melecehkan para atlet taekwondo perempuan yang dilatihnya.



"Banyak yang dilecehkan, dari keterangan saksi yang dicabuli. Semuanya murid, korban muridnya juga. Korban pelapor dan korban yang melapor ke KONI sama-sama muridnya, tapi yang melapor ke KONI tidak melapor ke kami," terangnya.

Kini pihaknya meminta para atlet taekwondo yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan MR untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

"Akan mencari informasi dulu apa benar (terjadi pelecehan seksual saat berlatih taekwondo) karena si tersangka sama sekali nggak mengakui. Bagi yang merasa menjadi korban untuk MR, kami membuka diri tindakan silakan lapor ke unit PPA," jelasnya.

"Total saksi ada lima orang, termasuk saksi korban. Jadi ini yang kasus pelecehan seksual saat berlatih taekwondo belum dilaporkan ke kami. Korbannya berbeda antara persetubuhan dengan pelecehan seksual, yang laporan korban persetubuhan, yang pelecehan seksual belum laporan," tambahnya.

Kini pelatih taekwondo ini terancam dikenakan pasal 81 Jo 76D subsider Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)