Parah! Pria Ini Ajak Istri Siri yang Usianya 17 Tahun Mencuri Motor

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:52 WIB
loading...
Parah! Pria Ini Ajak...
Pria di Malang nekat mencuri sepeda motor bersama istri sirinya demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (Ist)
A A A
MALANG - Pria di Malang nekat mencuri sepeda motor bersama istri sirinya demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pria berinisial MW (22) warga Jalan Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini mengajak istri sirinya SRA (17) beraksi mencuri sepeda motor miliki petani yang berada di pematang sawah.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menjelaskan, MW beraksi bersama istri sirinya berinisial SRA. Mereka menyasar para petani yang memarkir kendaraannya di pematang sawah, dan beberapa tempat yang diparkir tanpa dikunci pengaman.

"Saat itu, korban memarkir kendaraannya di pematang sawah, ditinggal ke sawah pelaku mengambil kendaraan dibawa lari. Beraksi bersama istri sirinya yang mengawasi situasi menunggu seumpama ketahuan pemiliknya, ia yang memberitahu," kata Achmad Taufik, saat rilis di Mapolres Malang di Kepanjen, pada Jumat sore (19/8/2022).

Bersama istri sirinya, MW telah beraksi empat kali di wilayah Kecamatan Ngajum satu kali, dan tiga kali beraksi di Kecamatan Kepanjen. Dari empat kali beraksi ini ia menjual hasil curiannya seharga Rp1,2 juta hingga Rp3 juta.

"Ini ada empat kali beraksi, di Ngajum satu kali di Kepanjen tiga kali di Cepokomulyo, Kanjuruhan, dan Pelita Mas. Terakhir kali beraksi di Ngajum 14 Agustus 2022 lalu. Laporannya ada di Polsek Ngajum," ungkap dia.

Ironisnya, SRA istri siri dari MW ini masih berstatus anak di bawah umur, dan dinikahi siri tanpa sepengetahuan orang tua SRA, sebab SRA kabur dari rumahnya. Hasil pencuriannya dijual ke penadah berinisial PS (30) warga Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang. Oleh penadah selanjutnya sepeda motor itu dipasarkan ke media sosial Facebook.

"Satreskrim Polres Malang mendapati seseorang yang menjual kendaraan bodong di Facebook, kemudian dijual. Setelah itu dari Satreskrim menyelidiki memang benar kendaraan yang dijual penadah itu adalah kendaraan yang ada kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada 14 Agustus lalu," paparnya.

Baca: Diduga Diterkam Harimau, Saipul Ritonga Tinggal Tulang Belulang.

MW sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen jalanan terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga memanfaatkan uang hasil curiannya untuk membeli magicom, handphone, pakaian, dan kebutuhan berumah tangga sehari-hari. Uang itu didapat MW dan SRA menjual sepeda motor hasil curiannya ke PS.

"Dijual harga 1,2 juta untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli Magicom dan lain-lain. Yang perempuan istri siri pelaku ini kabur dari rumah, terus ketemu dengan MW, nikah siri orang tuanya nggak tahu, terus diajak nyuri ini. Hasilnya itu untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Baca Juga: Mencekam! Detik-detik Pria Tanpa Baju Tusuk Wanita Malam Usai Bersetubuh.

Polisi sendiri berhasil mengamankan satu barang bukti sepeda motor Supra X dengan N 2307 DQ dari penadah berinisial PS. Sementara akibat perbuatannya sepasang suami istri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Yang penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved