Diduga Dapat Suplai Sabu dan Ekstasi dari Kasat Narkoba Polres Karawang, 2 Kelab Malam Bakal Ditutup
loading...
A
A
A
BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan dua kelab malam yang diduga menerima suplai sabu dan ekstasi dari Kasat Narkoba Polres Karawang, akan ditutup.
Saat ini, penutupan dua kelab malam sedang sedang dalam proses dinas terkait.
"Iya, akan ditutup. Saya sudah disposisi ke dinas terkait, baik Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) atau Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)," ujar Yana Mulyana, Jumat (19/8/2022).
Dua kelab malam yang diduga terkait dengan peredaran narkoba sebagaimana dirilis Bareskrim Polri adalah FOX Club dan F3X KTV. Pemilik dua kelab malam ini disinyalir mendapatkan suplai narkoba dari Kasat Narkoba Polres Karawang yang saat ini telah diamankan Bareskrim Polri.
Yana mengakui, rencana pencabutan izin dua kelab malam itu setelah ada permintaan dari Polri. "Ada permintaan dari Polri, karena ada kasus ini. Kita kelihatannya cabut izin untuk dua tempat itu, " ujar Yana.
Terkait sejauh mana proses pencabutan izin itu, Yana mengaku harus dipastikan ke dinas yang terkait dengan izin usaha dan hiburan malam.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, penutupan dua kelab malam sedang sedang dalam proses dinas terkait.
"Iya, akan ditutup. Saya sudah disposisi ke dinas terkait, baik Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) atau Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)," ujar Yana Mulyana, Jumat (19/8/2022).
Dua kelab malam yang diduga terkait dengan peredaran narkoba sebagaimana dirilis Bareskrim Polri adalah FOX Club dan F3X KTV. Pemilik dua kelab malam ini disinyalir mendapatkan suplai narkoba dari Kasat Narkoba Polres Karawang yang saat ini telah diamankan Bareskrim Polri.
Yana mengakui, rencana pencabutan izin dua kelab malam itu setelah ada permintaan dari Polri. "Ada permintaan dari Polri, karena ada kasus ini. Kita kelihatannya cabut izin untuk dua tempat itu, " ujar Yana.
Terkait sejauh mana proses pencabutan izin itu, Yana mengaku harus dipastikan ke dinas yang terkait dengan izin usaha dan hiburan malam.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
(san)