Dalam 3 Pekan, Polrestabes Palembang Ungkap 38 Kasus Narkoba
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Diungkapkan Ngajib, ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8/2022) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB."Salah satu pelaku yakni MK terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.
“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang sabu 1 Kg yang dijanjikan upah Rp10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi," jelasnya. Baca juga: Kampung Bahari Diacak-acak, Polisi Sita Catatan Transaksi Narkoba Capai Rp30 Juta per Hari
Sementara itu, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali."Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap," ungkapnya.
Tersangka lainnya yakni NL mengaku, jika sabu seberat 1.000 gram tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada pembelinya yang berada di daerah Rajawali. "Sabu 1 kg itu punya saya. Saya suruh AJ untuk mengantarkannya kepada pembeli di daerah Rajawali," jelas NL.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.
“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang sabu 1 Kg yang dijanjikan upah Rp10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi," jelasnya. Baca juga: Kampung Bahari Diacak-acak, Polisi Sita Catatan Transaksi Narkoba Capai Rp30 Juta per Hari
Sementara itu, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali."Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap," ungkapnya.
Tersangka lainnya yakni NL mengaku, jika sabu seberat 1.000 gram tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada pembelinya yang berada di daerah Rajawali. "Sabu 1 kg itu punya saya. Saya suruh AJ untuk mengantarkannya kepada pembeli di daerah Rajawali," jelas NL.
(don)
Lihat Juga :