Pemkab Sidrap dan Baznas Genjot Penerimaan Zakat dari ASN
Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
“Ini untuk mengurangi angka kemiskinan. Peran umat Islam dibutuhkan melalui zakat," harapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Sidrap, Mustari menuturkan, pihaknya siap memfasilitasi ASN yang akan mengeluarkan zakat. Dari zakat yang dikumpulkan bisa disalurkan untuk menyelesaikan beragam persoalan sosial masyarakat, seperti kemiskinan.
Baca juga:Semarak Jelang Hari Kemerdekaan di Sidrap, Jalan Santai hingga Bagi-bagi Bendera
“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan, (dalam surat) menyatakan keikhlasannya untuk berzakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hal ini dilaksanakan berdasarkan Perda Sidrap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Sidrap, dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Baznas Sidrap.
Sementara itu, Ketua Baznas Sidrap, Mustari menuturkan, pihaknya siap memfasilitasi ASN yang akan mengeluarkan zakat. Dari zakat yang dikumpulkan bisa disalurkan untuk menyelesaikan beragam persoalan sosial masyarakat, seperti kemiskinan.
Baca juga:Semarak Jelang Hari Kemerdekaan di Sidrap, Jalan Santai hingga Bagi-bagi Bendera
“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan, (dalam surat) menyatakan keikhlasannya untuk berzakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hal ini dilaksanakan berdasarkan Perda Sidrap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Sidrap, dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Baznas Sidrap.
(luq)
Lihat Juga :