Pemkab Sidrap dan Baznas Genjot Penerimaan Zakat dari ASN
loading...
A
A
A
SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menggelar rapat pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Ruang Rapat Kantor Bupati Sidrap, Jalan Harapan Baru, Kelurahan Batu Batu Lappa, Kecamatan Maritengngae, Kamis (18/8/2022). Rapat melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidrap.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal mewakili Bupati menyampaikan, pembahasan dalam rapat ini salah satunya terkait peningkatan penerimaan zakat, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) .
Baca Juga: ASN
Zakat dari hasil potongan gaji ASN nantinya yang berhasil dikumpulkan akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan, (dalam surat) menyatakan keikhlasannya untuk berzakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hal ini dilaksanakan berdasarkan Perda Sidrap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Sidrap, dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Baznas Sidrap.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal mewakili Bupati menyampaikan, pembahasan dalam rapat ini salah satunya terkait peningkatan penerimaan zakat, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) .
Baca Juga: ASN
Zakat dari hasil potongan gaji ASN nantinya yang berhasil dikumpulkan akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan, (dalam surat) menyatakan keikhlasannya untuk berzakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hal ini dilaksanakan berdasarkan Perda Sidrap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Sidrap, dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Baznas Sidrap.
(luq)