Pemkab Sidrap dan Baznas Genjot Penerimaan Zakat dari ASN
Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:12 WIB
loading...
Rapat pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Ruang Rapat Kantor Bupati Sidrap, Jalan Harapan Baru, Kelurahan Batu Batu Lappa, Kecamatan Maritengngae, Kamis (18/8/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menggelar rapat pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Ruang Rapat Kantor Bupati Sidrap, Jalan Harapan Baru, Kelurahan Batu Batu Lappa, Kecamatan Maritengngae, Kamis (18/8/2022). Rapat melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidrap.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal mewakili Bupati menyampaikan, pembahasan dalam rapat ini salah satunya terkait peningkatan penerimaan zakat, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) .
Baca juga:Upacara Detik-detik Proklamasi ke-77 di Sidrap Berjalan Khidmat
Saat ini, pengumpulan zakat di kalangan ASN melalui pemotongan gaji sudah berjalan. Hanya saja masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, seluruh ASN harus dilibatkan.
"Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan kepada semua teman-teman organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mensosialisasikan ke ASN di lingkup kerja masing-masing," katanya, Kamis (18/8/2022).
Zakat dari hasil potongan gaji ASN nantinya yang berhasil dikumpulkan akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga:Doa dan Zikir Bersama, Pemkab Ajak Masyarakat Berpartisipasi Bangun Sidrap
“Ini untuk mengurangi angka kemiskinan. Peran umat Islam dibutuhkan melalui zakat," harapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Sidrap, Mustari menuturkan, pihaknya siap memfasilitasi ASN yang akan mengeluarkan zakat. Dari zakat yang dikumpulkan bisa disalurkan untuk menyelesaikan beragam persoalan sosial masyarakat, seperti kemiskinan.
Baca juga:Semarak Jelang Hari Kemerdekaan di Sidrap, Jalan Santai hingga Bagi-bagi Bendera
“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan, (dalam surat) menyatakan keikhlasannya untuk berzakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hal ini dilaksanakan berdasarkan Perda Sidrap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Sidrap, dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Baznas Sidrap.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal mewakili Bupati menyampaikan, pembahasan dalam rapat ini salah satunya terkait peningkatan penerimaan zakat, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) .
Baca juga:Upacara Detik-detik Proklamasi ke-77 di Sidrap Berjalan Khidmat
Saat ini, pengumpulan zakat di kalangan ASN melalui pemotongan gaji sudah berjalan. Hanya saja masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, seluruh ASN harus dilibatkan.
"Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan kepada semua teman-teman organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mensosialisasikan ke ASN di lingkup kerja masing-masing," katanya, Kamis (18/8/2022).
Zakat dari hasil potongan gaji ASN nantinya yang berhasil dikumpulkan akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga:Doa dan Zikir Bersama, Pemkab Ajak Masyarakat Berpartisipasi Bangun Sidrap
“Ini untuk mengurangi angka kemiskinan. Peran umat Islam dibutuhkan melalui zakat," harapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Sidrap, Mustari menuturkan, pihaknya siap memfasilitasi ASN yang akan mengeluarkan zakat. Dari zakat yang dikumpulkan bisa disalurkan untuk menyelesaikan beragam persoalan sosial masyarakat, seperti kemiskinan.
Baca juga:Semarak Jelang Hari Kemerdekaan di Sidrap, Jalan Santai hingga Bagi-bagi Bendera
“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan, (dalam surat) menyatakan keikhlasannya untuk berzakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hal ini dilaksanakan berdasarkan Perda Sidrap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Sidrap, dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Baznas Sidrap.
(luq)
Lihat Juga :