Peras Kepala Sekolah Rp12,5 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Saat mengambil uang dari sekolah, anggota Polres Malang yang telah menerima laporan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Saat EY mengambil uang tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang, langsung menangkap terduga pelaku pemerasan berikut dengan barang bukti," tuturnya.
Baca juga: Edarkan 1 Kg Ganja, Mahasiswa PTS di Jogjakarta Diringkus Polisi
Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa kartu tanda pengenal pers, dan kartu LSM bernama Komunitas Pemantau Korupsi (KPK), satu buah bolpoin, dan satu buah buku kuitansi warna hijau. "Amplop putih yang berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu, sebanyak 100 lembar, kalau ditotal mencapai Rp5 juta, dan satu buah ponsel warna hitam," imbuhnya.
Ferli mengatakan, pelaku mengaku sengaja mendatangi sekolah yang dimaksud, dan meminta uang untuk menakut-nakuti kepala sekolah lewat berita yang dimuat di media online tersebut.
"Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah, bahwa perkara tersebut akan dimuat terus-menerus, serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY," bebernya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi, dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.
Baca juga: Edarkan 1 Kg Ganja, Mahasiswa PTS di Jogjakarta Diringkus Polisi
Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa kartu tanda pengenal pers, dan kartu LSM bernama Komunitas Pemantau Korupsi (KPK), satu buah bolpoin, dan satu buah buku kuitansi warna hijau. "Amplop putih yang berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu, sebanyak 100 lembar, kalau ditotal mencapai Rp5 juta, dan satu buah ponsel warna hitam," imbuhnya.
Ferli mengatakan, pelaku mengaku sengaja mendatangi sekolah yang dimaksud, dan meminta uang untuk menakut-nakuti kepala sekolah lewat berita yang dimuat di media online tersebut.
"Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah, bahwa perkara tersebut akan dimuat terus-menerus, serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY," bebernya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi, dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.
(eyt)
Lihat Juga :