Dua Oknum Kades di Batu Bara Terancam Nonaktif
loading...
A
A
A
"Surat permohonan segera kami sampaikan dan berharap DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan kedua Kades," kata Ari.
Ari mengatakan, hal itu dilakukan agar kedua pamong desa tidak melakukan mutasi atau memberhentikan Parades secara sepihak.
Sebab menurut dia, meski Kades memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Parades, namun Kades juga wajib mentaati dan menegakkan peraturan.
"Parades dilindungi undang-undang jadi pemberhentiannya tidak bisa semena-mena," ujar Ariyanto.
Di lain pihak, pemerhati pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara Ute Kamel, saat dimintai tanggapannya menyayangkan kebijakan Kades.
Menurut dia, oknum Kades yang melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kepala Desa dapat diberhentikan sementara. Bila tidak melakukan perbaikan dalam tenggang waktu ditentukan maka selanjutnya Kades dapat diberhentikan.
Ute mengapresiasi PPDI Batu Bara yang telah menfasilitasi persoalan keberatan Parades ke DPRD. Namun bila Kades tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD maka tindakanan tersebut dapat menjatuhkan wibawa lembaga pemerintah. "Terhadap Kades patut dikenakan sanksi atau tindakan, pungkas Ute.
Ari mengatakan, hal itu dilakukan agar kedua pamong desa tidak melakukan mutasi atau memberhentikan Parades secara sepihak.
Sebab menurut dia, meski Kades memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Parades, namun Kades juga wajib mentaati dan menegakkan peraturan.
"Parades dilindungi undang-undang jadi pemberhentiannya tidak bisa semena-mena," ujar Ariyanto.
Di lain pihak, pemerhati pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara Ute Kamel, saat dimintai tanggapannya menyayangkan kebijakan Kades.
Menurut dia, oknum Kades yang melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kepala Desa dapat diberhentikan sementara. Bila tidak melakukan perbaikan dalam tenggang waktu ditentukan maka selanjutnya Kades dapat diberhentikan.
Ute mengapresiasi PPDI Batu Bara yang telah menfasilitasi persoalan keberatan Parades ke DPRD. Namun bila Kades tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD maka tindakanan tersebut dapat menjatuhkan wibawa lembaga pemerintah. "Terhadap Kades patut dikenakan sanksi atau tindakan, pungkas Ute.
(nth)