Dua Oknum Kades di Batu Bara Terancam Nonaktif
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:08 WIB
loading...
Ilustrasi perangkat desa. Foto/Ist
A
A
A
BATU BARA - Ditengarai melakukan pelanggaran Undang-undang, dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terancam nonaktif.
Kedua Kades masing-masing RP (Kades Pakam) dan PS (Kades Pakam Raya Selatan) bakal kehilangan jabatan. Keduanya diduga tersandung kasus mutasi atau pemberhentian perangkat desa (Parades) tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Kesal dengan Anggota Dewan, Ratusan Kades Geruduk DPRD Cirebon )
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara melalui surat Nomor: 140/016/Pengkab.PODI/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Suardi (Ketua) dan Ariyanto SFil (sekretaris) mengajukan permohonan peninaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Permohonan penonaktifan tersebut dikarenakan kedua Kades lantikan akhir Desember 2020 ini disinyalir telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, kedua pamong desa ini juga dinilai telah melanggar Pasal 8 Permendagri Nomor: 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor: 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Indikasi lain, Kades juga melanggar Permendagri Nomor: 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor: 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kedua Kades masing-masing RP (Kades Pakam) dan PS (Kades Pakam Raya Selatan) bakal kehilangan jabatan. Keduanya diduga tersandung kasus mutasi atau pemberhentian perangkat desa (Parades) tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Kesal dengan Anggota Dewan, Ratusan Kades Geruduk DPRD Cirebon )
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara melalui surat Nomor: 140/016/Pengkab.PODI/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Suardi (Ketua) dan Ariyanto SFil (sekretaris) mengajukan permohonan peninaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Permohonan penonaktifan tersebut dikarenakan kedua Kades lantikan akhir Desember 2020 ini disinyalir telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, kedua pamong desa ini juga dinilai telah melanggar Pasal 8 Permendagri Nomor: 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor: 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Indikasi lain, Kades juga melanggar Permendagri Nomor: 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor: 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Lihat Juga :