Dua Oknum Kades di Batu Bara Terancam Nonaktif
loading...
A
A
A
BATU BARA - Ditengarai melakukan pelanggaran Undang-undang, dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terancam nonaktif.
Kedua Kades masing-masing RP (Kades Pakam) dan PS (Kades Pakam Raya Selatan) bakal kehilangan jabatan. Keduanya diduga tersandung kasus mutasi atau pemberhentian perangkat desa (Parades) tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Kesal dengan Anggota Dewan, Ratusan Kades Geruduk DPRD Cirebon )
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara melalui surat Nomor: 140/016/Pengkab.PODI/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Suardi (Ketua) dan Ariyanto SFil (sekretaris) mengajukan permohonan peninaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Permohonan penonaktifan tersebut dikarenakan kedua Kades lantikan akhir Desember 2020 ini disinyalir telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, kedua pamong desa ini juga dinilai telah melanggar Pasal 8 Permendagri Nomor: 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor: 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Indikasi lain, Kades juga melanggar Permendagri Nomor: 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor: 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selanjutnya, melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara Nomor: 443/2132 tentang Pandemi COVID-19 dan larangan melakukan mutasi/pemberhentian perangkat desa.
Tidak cuma sebatas itu, kedua Kades ini juga dinilai telah 'menginjak' rekomendasi Komisi I DPRD Batu Bara sebagai tindak lanjut keberatan Parades dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor dewan.
Berkenaan menumpuknya pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan, PPDI memohon DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Sekeretaris PPDI Batu Bara Ariyanto SFil kepada wartawan membenarkan pengajuan permohonan penonaktifan kedua Kades di Kecamatan Medang Deras.
"Surat permohonan segera kami sampaikan dan berharap DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan kedua Kades," kata Ari.
Ari mengatakan, hal itu dilakukan agar kedua pamong desa tidak melakukan mutasi atau memberhentikan Parades secara sepihak.
Sebab menurut dia, meski Kades memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Parades, namun Kades juga wajib mentaati dan menegakkan peraturan.
"Parades dilindungi undang-undang jadi pemberhentiannya tidak bisa semena-mena," ujar Ariyanto.
Di lain pihak, pemerhati pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara Ute Kamel, saat dimintai tanggapannya menyayangkan kebijakan Kades.
Menurut dia, oknum Kades yang melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kepala Desa dapat diberhentikan sementara. Bila tidak melakukan perbaikan dalam tenggang waktu ditentukan maka selanjutnya Kades dapat diberhentikan.
Ute mengapresiasi PPDI Batu Bara yang telah menfasilitasi persoalan keberatan Parades ke DPRD. Namun bila Kades tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD maka tindakanan tersebut dapat menjatuhkan wibawa lembaga pemerintah. "Terhadap Kades patut dikenakan sanksi atau tindakan, pungkas Ute.
Kedua Kades masing-masing RP (Kades Pakam) dan PS (Kades Pakam Raya Selatan) bakal kehilangan jabatan. Keduanya diduga tersandung kasus mutasi atau pemberhentian perangkat desa (Parades) tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Kesal dengan Anggota Dewan, Ratusan Kades Geruduk DPRD Cirebon )
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara melalui surat Nomor: 140/016/Pengkab.PODI/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Suardi (Ketua) dan Ariyanto SFil (sekretaris) mengajukan permohonan peninaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Permohonan penonaktifan tersebut dikarenakan kedua Kades lantikan akhir Desember 2020 ini disinyalir telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, kedua pamong desa ini juga dinilai telah melanggar Pasal 8 Permendagri Nomor: 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor: 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Indikasi lain, Kades juga melanggar Permendagri Nomor: 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor: 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selanjutnya, melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara Nomor: 443/2132 tentang Pandemi COVID-19 dan larangan melakukan mutasi/pemberhentian perangkat desa.
Tidak cuma sebatas itu, kedua Kades ini juga dinilai telah 'menginjak' rekomendasi Komisi I DPRD Batu Bara sebagai tindak lanjut keberatan Parades dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor dewan.
Berkenaan menumpuknya pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan, PPDI memohon DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Sekeretaris PPDI Batu Bara Ariyanto SFil kepada wartawan membenarkan pengajuan permohonan penonaktifan kedua Kades di Kecamatan Medang Deras.
"Surat permohonan segera kami sampaikan dan berharap DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan kedua Kades," kata Ari.
Ari mengatakan, hal itu dilakukan agar kedua pamong desa tidak melakukan mutasi atau memberhentikan Parades secara sepihak.
Sebab menurut dia, meski Kades memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Parades, namun Kades juga wajib mentaati dan menegakkan peraturan.
"Parades dilindungi undang-undang jadi pemberhentiannya tidak bisa semena-mena," ujar Ariyanto.
Di lain pihak, pemerhati pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara Ute Kamel, saat dimintai tanggapannya menyayangkan kebijakan Kades.
Menurut dia, oknum Kades yang melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kepala Desa dapat diberhentikan sementara. Bila tidak melakukan perbaikan dalam tenggang waktu ditentukan maka selanjutnya Kades dapat diberhentikan.
Ute mengapresiasi PPDI Batu Bara yang telah menfasilitasi persoalan keberatan Parades ke DPRD. Namun bila Kades tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD maka tindakanan tersebut dapat menjatuhkan wibawa lembaga pemerintah. "Terhadap Kades patut dikenakan sanksi atau tindakan, pungkas Ute.
(nth)