Meresahkan Warga, Pria yang Diduga Bos Judi Togel di Lampung Diringkus Polisi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:11 WIB
loading...
Meresahkan Warga, Pria  yang Diduga Bos Judi Togel di Lampung Diringkus Polisi
Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung tangkap Jolli Pardomuan Ambarita (39) lantaran diduga menjadi bos judi togel di Pesawaran, Lampung, Selasa (16/08/22) kemarin. Foto SINDOnews
A A A
PESAWARAN - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung tangkap Jolli Pardomuan Ambarita (39) lantaran diduga menjadi bos judi togel di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (16/08/22) kemarin.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dimaksud. Baca Juga: Polisi bekuk tujuh pengedar judi togel di Bogor



"Ya, setelah menerima laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-522/VIII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Tanggal 16 Agustus 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana perjudian jenis togel, kemudian Tim Tekab Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong langsung bergerak ke lapangan," kata AKP Supriyanto Husin, Rabu (17/8/22).

Kemudian, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin juga menerangkan bahwa setelah petugas mendapat keterangan sejumlah saksi, lalu pihaknya menggerebek pelaku dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti dari tangannya.

"Saat dilakukan penggerebekan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita untuk dijadikan barang bukti berupa uang Rp371.000, dan 5 lembar kertas yang bertuliskan rekapan judi togel serta handphone 1 buah merek Xiaomi yang diduga dijadikan alat komunikasi perjudian yang dimaksud," terang dia. Baca Juga: Sedang Rekap Judi Togel, 7 Bandar Kelas Teri Ditangkap

Untuk mempermudah pemeriksaan guna didalami kasusnya, tersangka dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pesawaran. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dengan terus berkoordinasi bersama petugas Bhabinkamtibmas setempat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor ataupun menginformasikan manakala ada kegiatan yang mencurigakan," tutur dia.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)