Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, pihaknya meminta Dirjen Perhubungan Laut tidak lagi menyetujui dan mengeluarkan perizinan terkait PK3 yang dimohonkan oleh Direksi PT Pelindo IV .
Terpisah, sebelumnya Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menegaskan bahwa pembangunan Makassar New Port (MNP) adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah sesuai prosedur dan memiliki AMDAL yang dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, serta memerhatikan mitigasi lingkungan sekitarnya.
Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV, Arwin mengatakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL pembangunan MNP yang telah dikantongi Perseroan merupakan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 177 Tahun 2010.
“Yaitu Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia IV,” jelasnya.
Menurut dia, proyek MNP juga berorientasi lingkungan dan fokus terhadap mitigasi atau ramah lingkungan, yakni sistem konstruksi yang memperkuat ekosistem laut, sebagai barrier terhadap sedimentasi Sungai Tallo, pengaman bagi daerah pesisir pantai di sekitarnya, menggunakan tenaga kerja lokal dan Greenport.
Pemenuhan masalah lingkungan lanjut Arwin, akan selalu dipenuhi.
“Ada yang sudah terlaksana dan ada yang sementara berjalan atau on progress sesuai dengan time line kegiatan di antaranya pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara periodik,” ujarnya.
Lebih jauh dia juga menekankan, dalam pembangunan MNP pihaknya selalu berupaya untuk tidak pernah luput dari mitigasi terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami selalu berusaha memperkuat ekosistem laut dengan menggunakan material alam, di mana sistem konstruksi menjadi habitat baru bagi ikan-ikan yang ada,” katanya.
Terpisah, sebelumnya Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menegaskan bahwa pembangunan Makassar New Port (MNP) adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah sesuai prosedur dan memiliki AMDAL yang dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, serta memerhatikan mitigasi lingkungan sekitarnya.
Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV, Arwin mengatakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL pembangunan MNP yang telah dikantongi Perseroan merupakan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 177 Tahun 2010.
“Yaitu Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia IV,” jelasnya.
Menurut dia, proyek MNP juga berorientasi lingkungan dan fokus terhadap mitigasi atau ramah lingkungan, yakni sistem konstruksi yang memperkuat ekosistem laut, sebagai barrier terhadap sedimentasi Sungai Tallo, pengaman bagi daerah pesisir pantai di sekitarnya, menggunakan tenaga kerja lokal dan Greenport.
Pemenuhan masalah lingkungan lanjut Arwin, akan selalu dipenuhi.
“Ada yang sudah terlaksana dan ada yang sementara berjalan atau on progress sesuai dengan time line kegiatan di antaranya pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara periodik,” ujarnya.
Lebih jauh dia juga menekankan, dalam pembangunan MNP pihaknya selalu berupaya untuk tidak pernah luput dari mitigasi terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami selalu berusaha memperkuat ekosistem laut dengan menggunakan material alam, di mana sistem konstruksi menjadi habitat baru bagi ikan-ikan yang ada,” katanya.
Lihat Juga :