249 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas
loading...
A
A
A
MAROS - Sebanyak 249 dari total 408 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dua di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan sesaat setelah pelaksanaan upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, untuk 249 warga binaan yang mendapatkan remisi, 66 orang dewasa dan 16 anak mendapatkan remisi satu bulan. Sementara untuk remisi dua bulan diberikan kepada 62 orang dewasa.
"Ada sekitar 64 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan tiga bulan. Serta untuk remisi empat bulan ada sekitar 33 orang warga binaan," urainya.
Tubagus mengatakan, sementara untuk yang remisi lima bulan, ada sekitar 6 orang warga binaan, dan dua warga binaan mendapatkan remisi enam bulan.
Tubagus mengatakan, saat ini, ada sekitar 408 warga binaan di LPKA Maros . Rincinyannya, 364 orang Narapidana yang terdiri dari 355 laki-laki, dan 9 perempuan.
"Sementara tahanan 43 orang, laki-laki dewasa 42, perempuan dewasa 1 orang," sebutnya.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
"Remisi diberikan bagi yang sudah berkelakuan baik selama berada di Lapas. Remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan," ungkapnya.
Tubagus juga berharap, ke depan dapat dibangun rumah singgah asimilasi. Tentu dengan bantuan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros .
"Rumah singgah asimilasi ini akan memiliki manfaat yang besar bagi anak-anak kita. Mereka yang telah bebas tahanan jadi punya ruang untuk meningkatkan kemampuannya. Ini akan menjadi ruang bagi mereka agar masyarakat luar bisa menerimanya," bebernya.
Sementara itu, Bupati Maros , AS Chaidir Syam mengucapkan terima kasih kepada Kepala LPKA Kelas II Maros, yang telah membantu mewujudkan Maros sebagai Kabupaten Layak Anak.
Bahkan sebagai bentuk terima kasih, Chaidir siap untuk membantu pembangunan rumah singgah asimilasi. "Saya mendukung lahirnya rumah singgah asimilasi. Dan dari pemerintah daerah akan ikut berkontribusi membantu pembangunannya," ungkap Chaidir.
Kepada warga binaan, Chaidir berpesan untuk memanfaatkan remisi yang didapat hari ini sebagai motivasi untuk terus berprilaku baik.
"Bagi warga binaan yang mendapat remisi, manfaatkanlah sebagai support untuk melakukan hal baik, taat pada aturan, dan tetap memgikuti program pembinaan dengan tekun," pungkasnya.
Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan sesaat setelah pelaksanaan upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, untuk 249 warga binaan yang mendapatkan remisi, 66 orang dewasa dan 16 anak mendapatkan remisi satu bulan. Sementara untuk remisi dua bulan diberikan kepada 62 orang dewasa.
"Ada sekitar 64 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan tiga bulan. Serta untuk remisi empat bulan ada sekitar 33 orang warga binaan," urainya.
Tubagus mengatakan, sementara untuk yang remisi lima bulan, ada sekitar 6 orang warga binaan, dan dua warga binaan mendapatkan remisi enam bulan.
Tubagus mengatakan, saat ini, ada sekitar 408 warga binaan di LPKA Maros . Rincinyannya, 364 orang Narapidana yang terdiri dari 355 laki-laki, dan 9 perempuan.
"Sementara tahanan 43 orang, laki-laki dewasa 42, perempuan dewasa 1 orang," sebutnya.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
"Remisi diberikan bagi yang sudah berkelakuan baik selama berada di Lapas. Remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan," ungkapnya.
Tubagus juga berharap, ke depan dapat dibangun rumah singgah asimilasi. Tentu dengan bantuan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros .
"Rumah singgah asimilasi ini akan memiliki manfaat yang besar bagi anak-anak kita. Mereka yang telah bebas tahanan jadi punya ruang untuk meningkatkan kemampuannya. Ini akan menjadi ruang bagi mereka agar masyarakat luar bisa menerimanya," bebernya.
Sementara itu, Bupati Maros , AS Chaidir Syam mengucapkan terima kasih kepada Kepala LPKA Kelas II Maros, yang telah membantu mewujudkan Maros sebagai Kabupaten Layak Anak.
Bahkan sebagai bentuk terima kasih, Chaidir siap untuk membantu pembangunan rumah singgah asimilasi. "Saya mendukung lahirnya rumah singgah asimilasi. Dan dari pemerintah daerah akan ikut berkontribusi membantu pembangunannya," ungkap Chaidir.
Kepada warga binaan, Chaidir berpesan untuk memanfaatkan remisi yang didapat hari ini sebagai motivasi untuk terus berprilaku baik.
"Bagi warga binaan yang mendapat remisi, manfaatkanlah sebagai support untuk melakukan hal baik, taat pada aturan, dan tetap memgikuti program pembinaan dengan tekun," pungkasnya.
(agn)