31.158 Napi di Sumatera Utara Dapat Remisi Kemerdekaan
Rabu, 17 Agustus 2022 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 10.834 orang dapat dirinci berdasarkan kasus yakni narapidana teroris sebanyak 12 orang, narapidana narkotika sebanyak 10.790 orang, narapidana korupsi sebanyak 29 orang dan narapidana kasus pembalakan liar sebanyak 3 orang.
Baca: Ambil Paket 1,5 Kg Ganja, Guide Surfing di Bali Ditangkap Aparat.
Remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini tidak hanya diterima oleh narapidana dewasa. Sebanyak 43 orang narapidana anak juga kebagian pemotongan hukuman.
"Untuk narapidana anak ada sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas)," jelasnya.
Narapidana anak yang mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.
Baca: Ambil Paket 1,5 Kg Ganja, Guide Surfing di Bali Ditangkap Aparat.
Remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini tidak hanya diterima oleh narapidana dewasa. Sebanyak 43 orang narapidana anak juga kebagian pemotongan hukuman.
"Untuk narapidana anak ada sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas)," jelasnya.
Narapidana anak yang mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.
Lihat Juga :