Ambil Paket 1,5 Kg Ganja, Guide Surfing di Bali Ditangkap Aparat

Rabu, 17 Agustus 2022 - 04:11 WIB
loading...
Ambil Paket 1,5 Kg Ganja,...
Seorang guide surfing berinisial SPS (31) dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung. Ia tertangkap tangan menerima paket ganja 1,5 kg. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Seorang guide surfing berinisial SPS (31) dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung. Ia tertangkap tangan menerima paket ganja 1,5 kg.

"Barang bukti ganja seberat 1.552,15 gram bruto atau 1.478 gram netto," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap saat menerima paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Bingin Sari, Jimbaran, 31 Juli 2022 lalu.

Untuk mengelabui petugas, paket itu diisi pakaian bekas. Namun setelah dibongkar, ditemukan satu bungkus berisi biji, batang dan daun ganja.

SPS sudah menjadi target setelah BNNK Badung menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan tentang adanya pengiriman narkoba menuju Bali.

Baca: Hendak Jual Laptop Hasil Curian, Pria Bitung Diciduk Polisi.

Setelah paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi itu tiba di Bali, petugas kemudian melakukan control delivery menuju alamat tujuan paket. SPS pun ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga: Antusiasme Pedagang Bakso di Manado saat Terima Bantuan dari Partai Perindo.

Atas kejahatan itu, SPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Area lampiran
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2655 seconds (0.1#10.140)