YouTuber Konten Komedi di Pangkalan Bun Setubuhi Gadis Belia yang Masih Tetangga

Rabu, 17 Agustus 2022 - 03:19 WIB
loading...
YouTuber Konten Komedi di Pangkalan Bun Setubuhi Gadis Belia yang Masih Tetangga
Seorang YouTuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi karena mencabuli anak perempuan di bawah umur. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang YouTuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi karena mencabuli anak perempuan di bawah umur.

Pelaku adalah RS (45) yang mencabuli anak tetangganya sendiri sebut saja Melati (13).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Dari pengakuan tersangka, korban sudah disetubuhinya sebanyak 3 kali di tempat terpisah. Pada awalnya pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi bakti sosial. Tawaran itu pun akhirnya disetujui, lalu pelaku menjemput korban di kediamannya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, lanjut Kapolres, korban lantas dibawa pelaku ke jalan yang sunyi yang dipenuhi oleh semak-semak. Di tempat itu lah, RS melampiaskan nafsunya kepada anak di bawah umur ini.

Aksi pelecehan ini terjadi pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022 pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, pelaku RS yang diketahui sudah beristri itu juga menjanjikan sejumlah uang apabila korban bersedia ikut serta dalam kegiatan amal.

Baca: Hendak Jual Laptop Hasil Curian, Pria Bitung Diciduk Polisi.

"Kemudian korban dan tersangka berangkat sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak, lalu kembali menyetubuhi korban," katanya.

"Dan sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali," tambah Bayu Wicaksono.

Baca: Antusiasme Pedagang Bakso di Manado saat Terima Bantuan dari Partai Perindo.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

"Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3184 seconds (0.1#10.140)