Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan berteriak mengungkapkan rasa syukur karena vonis tersebut jik dikurangi mas tahanan, Bahar bin Smith dapat kembali menghirup udara bebas.
"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Alhamdulillah," teriak para pendukungnya di luar PN Bandung.
Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan berteriak mengungkapkan rasa syukur karena vonis tersebut jik dikurangi mas tahanan, Bahar bin Smith dapat kembali menghirup udara bebas.
"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Alhamdulillah," teriak para pendukungnya di luar PN Bandung.
Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Lihat Juga :