Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Caption: Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar sesaat sebelum memasuki PN Bandung untuk menghadapi vonis hakim, Rabu (16/8/2022).
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Caption: Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar sesaat sebelum memasuki PN Bandung untuk menghadapi vonis hakim, Rabu (16/8/2022).
(msd)
Lihat Juga :