HUT ke-77 RI, 11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi
Senin, 15 Agustus 2022 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.
Baca Juga: Tenda Event Pencarian Bakat Anak di Merangin Porak-poranda Dihantam Angin Kencang.
"Kami berharap kepada warga binaan lapas yang mendapatkan remisi bebas nantinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," pungkasnya.
Baca Juga: Tenda Event Pencarian Bakat Anak di Merangin Porak-poranda Dihantam Angin Kencang.
"Kami berharap kepada warga binaan lapas yang mendapatkan remisi bebas nantinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :