Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:44 WIB
loading...
A A A
Padahal, kata Susan, dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, harusnya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai, konsisten atau tidaknya Anies dalam menjalankan keputusan bisa dilihat saat janji kampanyenya dulu. Jika saat kampanye dia menjanjikan akan menyetop seluruh proyek reklamasi, tapi sekarang nyatanya malam membuka kembali itu namanya tidak konsisten. “Dari situ saja, kita melihat apakah Anies konsisten atau tidak,” katanya. (Baca juga: Iran Keluarkan Surat Printah Penahanan untuk Trump dan 35 Pejabat AS)

Pengajar Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini menilai, pembangunan reklamasi harus memenuhi syarat utama soal dampak lingkungan. Jika proyek itu banyak merugikan nelayan dan ekosistem alam, sebaliknya dibatalkan. “Izin amdalnya ada tidak, bagaimana kajiannya. Kalau merugikan masyarakat harus dibatalkan,” ungkapnya.

Ditolak

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Manuara Siahaan tak setuju dengan adanya reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies. Menurut dia, rencana perluasan lahan di tempat wisata itu bisa dihentikan lantaran tidak ada urgensi yang dilihat pihaknya. “Bisa dihentikan itu (reklamasi Ancol). Kalau DPRD ini secara kolektif kolegial memandang itu melanggar hukum dan belum urgen saat ini, bisa saja (disetop),” kata Manuara, kemarin.

Dia mempertanyakan izin reklamasi yang diberikan Anies pada PT Pembangunan Jaya Ancol. Bahkan, dia menuding reklamasi Ancol kental dengan komersialisasi. “Ancol ini bisa dijadikan mainan bisnis properti. Salah satu bidang usahanya adalah properti. Bisa saja mungkin ada ekspansi untuk mengembangkan bisnis properti di samping bisnis hiburannya,” ujarnya. (Baca juga: Kemenkop Bikin Kolaborasi untuk Bantu Warung Tradisional)

Dia menganggap reklamasi Ancol tidak sesuai dengan janji kampanye Anies saat maju di Pilkada 2017 yang tidak setuju dengan reklamasi. “Iya, tidak sesuai janji. Penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi, jangan keluarkan kebijakan yang tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntabel,” kata Manuara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved