Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:44 WIB
loading...
A A A
Padahal, kata Susan, dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, harusnya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai, konsisten atau tidaknya Anies dalam menjalankan keputusan bisa dilihat saat janji kampanyenya dulu. Jika saat kampanye dia menjanjikan akan menyetop seluruh proyek reklamasi, tapi sekarang nyatanya malam membuka kembali itu namanya tidak konsisten. “Dari situ saja, kita melihat apakah Anies konsisten atau tidak,” katanya. (Baca juga: Iran Keluarkan Surat Printah Penahanan untuk Trump dan 35 Pejabat AS)

Pengajar Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini menilai, pembangunan reklamasi harus memenuhi syarat utama soal dampak lingkungan. Jika proyek itu banyak merugikan nelayan dan ekosistem alam, sebaliknya dibatalkan. “Izin amdalnya ada tidak, bagaimana kajiannya. Kalau merugikan masyarakat harus dibatalkan,” ungkapnya.

Ditolak

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Manuara Siahaan tak setuju dengan adanya reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies. Menurut dia, rencana perluasan lahan di tempat wisata itu bisa dihentikan lantaran tidak ada urgensi yang dilihat pihaknya. “Bisa dihentikan itu (reklamasi Ancol). Kalau DPRD ini secara kolektif kolegial memandang itu melanggar hukum dan belum urgen saat ini, bisa saja (disetop),” kata Manuara, kemarin.

Dia mempertanyakan izin reklamasi yang diberikan Anies pada PT Pembangunan Jaya Ancol. Bahkan, dia menuding reklamasi Ancol kental dengan komersialisasi. “Ancol ini bisa dijadikan mainan bisnis properti. Salah satu bidang usahanya adalah properti. Bisa saja mungkin ada ekspansi untuk mengembangkan bisnis properti di samping bisnis hiburannya,” ujarnya. (Baca juga: Kemenkop Bikin Kolaborasi untuk Bantu Warung Tradisional)

Dia menganggap reklamasi Ancol tidak sesuai dengan janji kampanye Anies saat maju di Pilkada 2017 yang tidak setuju dengan reklamasi. “Iya, tidak sesuai janji. Penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi, jangan keluarkan kebijakan yang tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntabel,” kata Manuara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Berita Terkini
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved