Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:44 WIB
loading...
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi janjinya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. Anies tegas menolak reklamasi karena memberikan dampak buruk kepada nelayan dan pengelola lingkungan.

Namun, langkah mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu masih menuai polemik. Pasalnya, dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Anies membiarkan empat pulau lainnya lolos, yakni Pulau C, D, G, dan N. Dalihnya, empat pulau tersebut telah dalam masa pembangunan dan telanjur dibangun.

Merasa dirugikan atas keputusan Anies, empat pengembang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka secara terpisah menggugat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi, tertanggal 6 September 2018.

Belum juga selesai polemik tersebut, Anies sudah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare. Kepgub itu diteken pada 24 Februari 2020 lalu. (Baca: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsisten Kebijakan)

Keputusan Anies ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) misalnya. Mereka menilai, izin perluasan reklamasi Anies merupakan ironi kebijakannya yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, tetapi faktanya, malah memberikan izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati.

Susan menyebut, Kepgub 237/2020 itu memiliki kecacatan hukum. Sebab, kepgub itu hanya berdasarkan pada tiga undang-undang yang dia anggap terlihat dipilih-pilih, yakni Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Ketiga undang-undang tersebut terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved