Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:44 WIB
loading...
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi janjinya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. Anies tegas menolak reklamasi karena memberikan dampak buruk kepada nelayan dan pengelola lingkungan.

Namun, langkah mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu masih menuai polemik. Pasalnya, dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Anies membiarkan empat pulau lainnya lolos, yakni Pulau C, D, G, dan N. Dalihnya, empat pulau tersebut telah dalam masa pembangunan dan telanjur dibangun.

Merasa dirugikan atas keputusan Anies, empat pengembang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka secara terpisah menggugat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi, tertanggal 6 September 2018.

Belum juga selesai polemik tersebut, Anies sudah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare. Kepgub itu diteken pada 24 Februari 2020 lalu. (Baca: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsisten Kebijakan)

Keputusan Anies ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) misalnya. Mereka menilai, izin perluasan reklamasi Anies merupakan ironi kebijakannya yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, tetapi faktanya, malah memberikan izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati.

Susan menyebut, Kepgub 237/2020 itu memiliki kecacatan hukum. Sebab, kepgub itu hanya berdasarkan pada tiga undang-undang yang dia anggap terlihat dipilih-pilih, yakni Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Ketiga undang-undang tersebut terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Review iCar V23: SUV Boxy...
Review iCar V23: SUV Boxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.13 Rabu: Arumi Akhirnya Mengetahui Bi Siti Dirawat
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved