Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Selasa, 30 Juni 2020 - 07:44 WIB
loading...
A
A
A
Bangun 4.000 Rusun Nelayan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Andrian Untayana meminta Gubernur Anies dan pengembang proyek reklamasi kawasan Ancol membangun 4.000 unit rusun nelayan. Menurut dia, dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020, diatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang, seperti menyediakan utilitas hingga membangun ruang terbuka hijau (RTH). Pengembang juga wajib menyerahkan 5% atau sekitar 6 hektare lahan dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektare dan 120 hektare wajib diserahkan pada Pemprov DKI. (Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Papua Meningkat)
“Wilayah Jakarta Utara masih terdapat ribuan warga Jakarta yang hidup di rumah tidak layak dan lingkungan tidak sehat. Oleh karena itu, menurut kami akan lebih baik apabila lahan 6 hektare itu digunakan untuk membangun permukiman nelayan,” ucap Justin, kemarin.
Menurut dia, kawasan permukiman nelayan tersebut bisa berupa kompleks terpadu yang di dalamnya terdapat unit rusun, pasar, sekolah, dan puskesmas. “Agar penggunaan lahan lebih efisien, maka permukiman tersebut sebaiknya berupa rumah susun (rusun). Kami perkirakan, di lahan 6 hektare bisa dibangun setidaknya 4.000 unit rusun. Dengan asumsi tiap tower memiliki 16 lantai dan luas unit rusun 50 meter persegi,” ungkapnya.
Agar tidak membebani APBD, kata Justin, Anies bisa memerintahkan pihak pengembang menyisihkan keuntungannya untuk membangun rusun nelayan. Caranya, memanfaatkan klausul “kontribusi tambahan” yang terdapat dalam Kepgub 237/2020 diktum keempat huruf b angka 3 yang berbunyi, “Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur”. (Lihat videonya: Bantu Perekonimian Warga, Karang Taruna Gunung Kidul Dirikan Pasar Sedekah)
“Penggunaan klausul kontribusi tambahan merupakan diskresi gubernur. Kasarnya, suka-suka gubernur mau dipakai untuk apa. Oleh karena itu, urusannya sederhana karena hanya butuh political will. Jika gubernur mau, maka akan terwujud rusun untuk nelayan. Tapi, kalau gubernur tidak ada niat membantu rakyat, maka akan ada banyak alasan,” tuturnya. (Bima Setiyadi)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Andrian Untayana meminta Gubernur Anies dan pengembang proyek reklamasi kawasan Ancol membangun 4.000 unit rusun nelayan. Menurut dia, dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020, diatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang, seperti menyediakan utilitas hingga membangun ruang terbuka hijau (RTH). Pengembang juga wajib menyerahkan 5% atau sekitar 6 hektare lahan dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektare dan 120 hektare wajib diserahkan pada Pemprov DKI. (Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Papua Meningkat)
“Wilayah Jakarta Utara masih terdapat ribuan warga Jakarta yang hidup di rumah tidak layak dan lingkungan tidak sehat. Oleh karena itu, menurut kami akan lebih baik apabila lahan 6 hektare itu digunakan untuk membangun permukiman nelayan,” ucap Justin, kemarin.
Menurut dia, kawasan permukiman nelayan tersebut bisa berupa kompleks terpadu yang di dalamnya terdapat unit rusun, pasar, sekolah, dan puskesmas. “Agar penggunaan lahan lebih efisien, maka permukiman tersebut sebaiknya berupa rumah susun (rusun). Kami perkirakan, di lahan 6 hektare bisa dibangun setidaknya 4.000 unit rusun. Dengan asumsi tiap tower memiliki 16 lantai dan luas unit rusun 50 meter persegi,” ungkapnya.
Agar tidak membebani APBD, kata Justin, Anies bisa memerintahkan pihak pengembang menyisihkan keuntungannya untuk membangun rusun nelayan. Caranya, memanfaatkan klausul “kontribusi tambahan” yang terdapat dalam Kepgub 237/2020 diktum keempat huruf b angka 3 yang berbunyi, “Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur”. (Lihat videonya: Bantu Perekonimian Warga, Karang Taruna Gunung Kidul Dirikan Pasar Sedekah)
“Penggunaan klausul kontribusi tambahan merupakan diskresi gubernur. Kasarnya, suka-suka gubernur mau dipakai untuk apa. Oleh karena itu, urusannya sederhana karena hanya butuh political will. Jika gubernur mau, maka akan terwujud rusun untuk nelayan. Tapi, kalau gubernur tidak ada niat membantu rakyat, maka akan ada banyak alasan,” tuturnya. (Bima Setiyadi)
(ysw)
Lihat Juga :