Kemenkumham Sulsel Dorong Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Pemilik Manfaat

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 15:18 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Dorong...
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel menggelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) di Wilayah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham ) Sulsel menggelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) di Wilayah.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar pada tanggal 12 - 13 Agustus 2022. Dengan tema "Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme".

Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan, menyampaikan kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang membuat negara berkewajiban untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.



Lebih lanjut, Liberti katakan, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum. Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.

Di samping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi .

Atas hal tersebut, Liberti berpesan, pentingnya kegiatan diseminasi ini karena merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.

Untuk dapat mensukseskan agenda tersebut sekaligus meningkatkan persentase pelaporan pemilik manfaat di Sulawesi Selatan, Liberti mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melaporkan usahanya ke Kemenkumham guna memperoleh perlindungan.

“Kami berharap seluruh badan usaha di Sulawesi Selatan dapat mendaftarkan usahanya agar terlindungi dan ke depannya, tidak terjadi pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” jelasnya.

Sebelumnya dalam laporan panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)