Jadi Korban Debt Collector, Warga Jawa Timur Ini Apresiasi Polda NTB

Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:07 WIB
loading...
A A A
Mereka sempat cekcok. Hingga akhirnya bersepakat membawa masalah ini ke Polsek Kopang untuk mediasi. "Kami akhirnya ketemu di Kopang dan unitnya ditahan di sana. Saya kecewanya dari banyak hal. Yang pertama, kenapa begitu cara mereka mencegat, yang kedua, kan sudah ada aturan tidak boleh menjarah mobil di jalan. Tetapi kenapa ini masih terjadi?," kata Z.

Dia lantas melaporkan peristiwa itu ke Polda NTB dan menyampaikan tentang perilaku nakal para Debt Collector tersebut. Polda NTB langsung merespon laporan Z dan menerjunkan anggotanya. Polisi mengambil unit mobil tersebut dari Polsek Kopang untuk selanjutnya diamankan di Polda NTB.

"Kami berterima kasih kepada jajaran Polda NTB yang sigap menindak lanjuti laporan kami. Kami meminta polisi segera menindak tegas para Debt Collector yang meresahkan ini," ujar Z.

Menurutnya, pada 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kreditur tidak boleh melakukan eksekusi di jalan. Hal tersebut tertuang pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya, "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri."
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)